Mendagri Sebut Beberapa Tugas dan Wewenang Plt Kepala Daerah

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengumumkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Banten, siang ini. 

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan beberapa tugas dan wewenang dari Plt. Salah satunya, Plt akan memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 

Dalam hal ini, Tjahjo menuturkan, telah menandatangani surat kerja (SK) Plt beberapa kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara itu. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota memilikit tugas dan wewenang dalam memelihara ketentramandan ketertiban masyarakat. 

"Menjaga stabilitas daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh masyarakat adat, tokoh agama, ormas, dan partai politik. Menyukseskan Pilkada dengan aman dan demokratis," jelas Tjahjo. 

Serta, tambah dia, Plt memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil. 

Disamping itu, tugas dan wewenang dari Plt yakni menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan dari menteri. 

“Plt bisa menandatangani APBD, semua ada aturan dan payung hukumnya,” tutup Tjahjo.(p/ab)